27 Agustus 2024 07:19
Akun PP/PPK yang diduga terduplikasi telah di nonaktifkan per-tanggal 20 agustus 2024 sehingga untuk sementara waktu tidak dapat bertransaksi pada Katalog Elektronik; bagi akun PP/PPK yang diduga terduplikasi agar melaporkan melalui LPSE support dengan menyampaikan nama, akun, satuan kerja dan dilengkapi dengan surat keputusan (SK) atau surat tugas (ST); untuk mencegah adanya duplikasi dan penyalahgunaan akun, LKPP menyarankan kepada seluruh pengguna Katalog Elektronik untuk melakukan penggantian password secara berkala serta mengaktifkan Time-Based One-Time Password (TOTP)
Lampiran: