1 April 2020 11:24

Perubahan Prosedur Registrasi dan Verifikasi bagi pelaku usaha dalam masa wabah covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dengan ini kami sampaikan perubahan prosedur registrasi dan verifikasi bagi pelaku usaha yang akan mendaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumenep sebagai berikut :

  1. Mendaftar online pada lpse.sumenepkab.go.id
  2. Mengisi Formulir Keikutsertaan (dapat diunduh di http://lpse.sumenepkab.go.id/eproc4/publik/special)
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan verifikasi secara online melalui link https://forms.gle/KQZyWD9KZ4LyfZYo8 atau mengirimkan hasil scan/pindai Formulir Keikutsertaan dan Semua dokumen yang dipersyaratkan ke email : helpdesklpsesumenep@gmail.com
  4. Penyedia menunggu untuk diverifikasi via daring/video call
  5. Hasil verifikasi akan dikirim melalui email penyedia.
Demikian harap menjadi maklum. Terima kasih.