17 September 2019 09:38

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberlakukan Sertifikat Badan Usaha
(SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam
bentuk elektronik dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,
pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan
jasa konstruksi.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi penerbitan dan
pemanfaatan SBU, SKA, dan SKTK. 

SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang
lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
Lampiran: